Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2017

PAKAIAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur disediakan Pakaian Dinas, Pakaian Khas Jawa Timur beserta atributnya. Besaran harga satuan pakaian dinas memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan, dan kewajaran. Pengadaan Pakaian Dinas sebagaimana dimasud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dianggarkan dalam Pos Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang PAKAIAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1220
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1761 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan