Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam modal saham perseroan terbatas Wahana Wisata Sawahlunto berupa aset tetap seperti tanah, bangunan waterboom, mesin-mesin dan peralatan, sarana dan prasarana lainnya serta uang tunai dan Taman Satwa Kandi dengan total nilai penyertaan modal sebesar Rp.21.504.500.000.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan