Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2015

Remunerasi dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerima remunerasi adalah Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme masing-masing pegawai, Remunerasi sebagaimana dimaksud merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, jasa pelayanan, bonus, pesangon dan/ atau pensiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Remunerasi dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 12/E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan