Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 11 Tahun 2015

Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan diberikan pembebasan retribusi terhadap jenis pelayanan kesehatan sebagai berikut: a. Klinik Umum di Jam Kerja; b. Klinik Umum di Luar Jam Kerja; c. Klinik Spesialis; d. Konsultasi Antar Klinik; e. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar; f. Pemeriksaan Kesehatan Umum; g. Pemeriksaan Calon Pengantin (perorang); h. Surat Keterangan visum et repertum (luar); 1. Administrasi Klaim Asuransi; J. Resume Medis; k. Salinan Rekam Medis; 1. Pemeriksaan Mikrobiologi; 1) Sputum ETA 2) Pengecatan Gram 3) Pengecatan Kusta m. Pemeriksaan Laboratorium Malaria Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud berlaku bagi penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Jombang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 11/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan