Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan diberikan pembebasan retribusi terhadap jenis pelayanan kesehatan sebagai berikut: a. Klinik Umum di Jam Kerja; b. Klinik Umum di Luar Jam Kerja; c. Klinik Spesialis; d. Konsultasi Antar Klinik; e. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar; f. Pemeriksaan Kesehatan Umum; g. Pemeriksaan Calon Pengantin (perorang); h. Surat Keterangan visum et repertum (luar); 1. Administrasi Klaim Asuransi; J. Resume Medis; k. Salinan Rekam Medis; 1. Pemeriksaan Mikrobiologi; 1) Sputum ETA 2) Pengecatan Gram 3) Pengecatan Kusta m. Pemeriksaan Laboratorium Malaria Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud berlaku bagi penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Jombang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat