Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Penanaman Modal dalam bentuk: a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian dana stimulan untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, menengah dan koperasi; dan/ atau d. pemberian bantuan modal berupa penyertaan modal dan aset. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal dalam ben tuk : a. penyediaan data dan informasi peluang penanam modal, antara lain peta potensi ekonomi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Strategis dan skala prioritas Daerah; b. penyediaan sarana dan prasarana, antara lain jaringan listrik, jalan, transportasi, jarmgan telekomunikasi dan jaringan air bersih; c. penyediaan lahan atau lokasi, diarahkan kepada kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah dan sesuai dengan peruntukannya; d. pemberian bantuan teknis untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan studi kelayakan; dan/ atau
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat