1. Staf Ahli adalah Unsur Pembantu Bupati; 2. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Jombang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. Staf Ahli adalah Jabatan Struktural Eselon II.b.; 4. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, yang dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Staf Ahli, terdiri dari : 1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; 2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; 3. Staf Ahli Bidang Pembangunan; 4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; 5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat