Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2015

Tusi Staf Ahli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Staf Ahli adalah Unsur Pembantu Bupati; 2. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Jombang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. Staf Ahli adalah Jabatan Struktural Eselon II.b.; 4. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, yang dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Staf Ahli, terdiri dari : 1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; 2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; 3. Staf Ahli Bidang Pembangunan; 4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; 5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tusi Staf Ahli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 5/D
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan