Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 2A Tahun 2015

Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap. Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD dengan batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud diberikan untuk : a. Kepala Desa. b. Sekretaris Desa sebesar paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari Penghasilan Tetap Kepala Desa perbulan, dan c. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari Penghasilan tetap Kepala Desa perbulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 2A Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
2A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 2A/E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 866 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan