Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Kabupaten Jombang; Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang terdiri: 1. Sekretaris Daerah; 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi: a. Bagian Administrasi Pemerintahan, membawahi: 1) Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pemerintahan; 2) Sub Bagian Pemerintahan Desa; 3) Sub Bagian Otonomi dan Kerjasama Daerah. b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, membawahi: 1) Sub Bagian Pendidikan, Agama dan Mental; 2) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3) Sub Bagian Olah Raga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. c. Bagian Hubungan Masyarakat, membawahi: 1) Sub Bagian Peliputan dan Pemberitaan; 2) Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi; 3) Sub Bagian Informasi dan Komunikasi. 3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi: a. Bagian Administrasi Perekonomian, membawahi: 1) Sub Bagian Koperasi dan UMKM; 2) Sub Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah; 3) Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan. b. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi: 1) Sub Bagian Pelaksana Program; 2) Sub Bagian Pengendalian dan Pelaporan; 3) Sub Bagian Prasarana Pembangunan. c. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, membawahi: 1) Sub Bagian Sumber Daya Alam; 2) Sub Bagian Ketahanan Pangan. 4. Asisten Administrasi Umum, membawahi: a. Bagian Umum, membawahi: 1) Sub Bagian Persuratan, Sandi dan Telekomunikasi; 2) Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol; 3) Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. b. Bagian Perlengkapan, membawahi: 1) Sub Bagian Analisis dan Pengadaan; 2) Sub Bagian Inventarisasi dan Distribusi; 3) Sub Bagian Perbekalan, Kendaraan dan Pemeliharaan. c. Bagian Organisasi, membawahi: 1) Sub Bagian Kelembagaan; 2) Sub Bagian Tata Laksana; 3) Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur. d. Bagian Hukum, membawahi: 1) Sub Bagian Perundang-undangan Daerah dan Dokumentasi Hukum; 2) Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum; 3) Sub Bagian Pengkajian Perundang-undangan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat