Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2015

Tusi Sekda Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Kabupaten Jombang; Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang terdiri: 1. Sekretaris Daerah; 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi: a. Bagian Administrasi Pemerintahan, membawahi: 1) Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pemerintahan; 2) Sub Bagian Pemerintahan Desa; 3) Sub Bagian Otonomi dan Kerjasama Daerah. b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, membawahi: 1) Sub Bagian Pendidikan, Agama dan Mental; 2) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3) Sub Bagian Olah Raga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. c. Bagian Hubungan Masyarakat, membawahi: 1) Sub Bagian Peliputan dan Pemberitaan; 2) Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi; 3) Sub Bagian Informasi dan Komunikasi. 3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi: a. Bagian Administrasi Perekonomian, membawahi: 1) Sub Bagian Koperasi dan UMKM; 2) Sub Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah; 3) Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan. b. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi: 1) Sub Bagian Pelaksana Program; 2) Sub Bagian Pengendalian dan Pelaporan; 3) Sub Bagian Prasarana Pembangunan. c. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, membawahi: 1) Sub Bagian Sumber Daya Alam; 2) Sub Bagian Ketahanan Pangan. 4. Asisten Administrasi Umum, membawahi: a. Bagian Umum, membawahi: 1) Sub Bagian Persuratan, Sandi dan Telekomunikasi; 2) Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol; 3) Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah. b. Bagian Perlengkapan, membawahi: 1) Sub Bagian Analisis dan Pengadaan; 2) Sub Bagian Inventarisasi dan Distribusi; 3) Sub Bagian Perbekalan, Kendaraan dan Pemeliharaan. c. Bagian Organisasi, membawahi: 1) Sub Bagian Kelembagaan; 2) Sub Bagian Tata Laksana; 3) Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur. d. Bagian Hukum, membawahi: 1) Sub Bagian Perundang-undangan Daerah dan Dokumentasi Hukum; 2) Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum; 3) Sub Bagian Pengkajian Perundang-undangan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tusi Sekda Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 2/D
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan