Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015

Tusi Bakesbangpol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di Kabupaten; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang terdiri dari: 1. Kepala Badan; 2. Sekretariat, membawahi: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan. 3. Bidang Integrasi Bangsa, membawahi: a. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan; b. Sub Bidang Pembauran dan Hak Asasi Manusia. 4. Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik dan Hubungan Antar Lembaga, membawahi: a. Sub Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik; b. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga. 5. Bidang Kewaspadaan, membawahi: a. Sub Bidang Pencegahan Konflik; b. Sub Bidang Penanganan Konflik. 6. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tusi Bakesbangpol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 1/D
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan