Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 87 Tahun 2015

Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini agar terselenggaranya proses promosi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
17 September 2015
Tanggal Pengundangan
17 September 2015
Tanggal Berlaku
17 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.89
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan