PEGAWAI – PENGHASILAN – TAMBAHAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2015/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi, diperlukan adanya tambahan penghasilan yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas dan kesejahteraan pegawai.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 , Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2007.
- Tambahan Penghasilan Pegawai dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
- Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Peraturan Gubernur DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
- 17 HLM; -
|