Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 40 Tahun 2014

Penjabaran APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Penjabaran APBD Kab. Jombang TA 2015; Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksana anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 40/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan