Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2011

Administrasidan Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : HAK DAN KEWAJIBAN,KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB,PENDAFTARAN PENDUDUK ,SURAT BUKTI PELAPORAN ORANG ASING (SBPOA) ,PENCATATAN SIPIL,PEMBATALAN, PENGELOLAAN DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAPORAN,SANKSI ADMINISTRASI,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA ,, ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Administrasidan Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan