tugas-pokok-fungsi-tugas-sekretariat-daerah-staf-ahli-walikota
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2015/NO.63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota serta dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas, maka uraian tugas dan fungsi Badan Administrasi Keuangan dan Bagian Umum dan Perlengkapan perlu disesuaikan dan disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai tugas pokok dan fungsi Bagian Umum dan Perlengkapan dan Bagian Administrasi Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
- Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
- 12 hlm
|