pergeseran-penjabaran-perubahan-anggaran-pendapatan-belanja-daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD.2015/NO.62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angguran 2015
ABSTRAK: |
- APBD adalah rencana tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda. Setelah ditetapkan Perwali No. 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015, terdapat keadaan yang menyebabkan Pemda Kota Palembang melakukan pergeseran objek dan/atau rincian obyek belanja. Ketentuan Pasal 160 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pergeseran obyek dan/atau rincian obyek belanja diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
- 3 hlm, Lampiran : 2 hlm
|