Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 61 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai, penggolongan kualitas piutang pajak dan retribusi, penilaian kembali aset tetap, masa manfaat, dana bergulir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015
Tanggal Berlaku
16 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.61
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
    Lampiran X Angka 55, 112, 113, 196, 207 dan menambah Angka 248 dan 249

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan