Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 27A Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati No 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Jombang No 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa diubuh sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 11 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf k dan huruf p diubah, huruf m dihapus, setelah ayat (2) ditarnbah ayat (3); 5. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diubah ; 6. Ketentuan dalam Pasal 31 aya t (2) dan ayat (3) diubuh , ayat (4) dihapus; 7. Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (4) diubah, setelah ayat (4) ditambahkan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7); 8. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) diubuh, ayat (5) dihapus; 9. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 27A Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Jombang No 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
27A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 27A/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan