Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2015

UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan Pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan penyediaan barang/jasa secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. ULP berkedudukan di Sub Bagian Pengendalian Pembangunan pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya; 3. Susunan Organisasi ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, Kelompok Kerja (Pokja), dan Staf pendukung; 4. Pembiayaan penyelenggaran kegiatan ULP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan