pedoman-harga-dasar-ganti-rugi-bangunan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2015/NO.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Harga Dasar Untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan
ABSTRAK: |
- Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh ganti rugi atas tanah dan/atau bangunan miliknya yang dilepaskan atau diserahkan untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum. Pelaksanaan ganti rugi bangunan kepada pihak yang berhak harus dilaksanakan secara layak dan adil. Perwali No. 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Harga Dasar untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dengan perwali ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PermenPU No. 45/PRT/M/2007; Permen PU No. 11/PRT/M/2013; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, harga dasar pengenaan ganti rugi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
- Mencabut Perwali No. 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Harga Dasar untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan
- 5 hlm
|