Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 50 Tahun 2015

Penyelenggaraan Media Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tukuan, rekomendasi dan izin, kewajiban dan larangan, lokasi reklame, pengendalian, pelanggaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Media Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.50
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan