larangan-parkir-badan-jalan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Larangan Parkir di Bidang Jalan
ABSTRAK: |
- Meningkatnya arus lalu lintas di Kota Palembang membutuhkan pengaturan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam usaha meningkatkan kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palembang. Pengaturan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas khususnya yang berhubungan dengan larangan parkir di badan jalan sangat penting dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan kerta keselamatan pengguna jalan dan mengurangi kemacetan. Pengaturan mengenai larangan parkir di badan jalan perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, larangan parkir di badan jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
- 3 hlm
|