PAJAK-INSENTIF
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD.2013/NO.29, LL KAB. MEMPAWAH: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja Instansi serta semangat kerja bagi Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut PBB agar lebih berorientasi pada Optimalisasi Intensifikasi Pemungutan dan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun berikutnya, perlu menetapkan pembagian insentif pajak bumi dan bangunan atas pemanfaatan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PMK No.102/PMK.07/2013, Perda No.1 Tahun 2010;
- Ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Penerima dan Pembayaran Insentif; Besaran dan Alokasi Insentif; Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 HALAMAN
|