Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud, tujuan dan sasaran: 3. Penggunaan dana bantuan keuangan: 4. Pengendalian dan pengawasan kegiatan: 5. Mekanisme pelaksanaan kegiatan: 6. Mekanisme pencairan: 7. Pelaksanaan Kegiatan: 8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: 9. Pengawasan: 10. Ketentuan Lain-lain: 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat