Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2016

Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengeu di Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. ketentuan umum: 2. Azas dan Tujuan: 3. Karakteristik dan cara penularan DBD: 4. Pengendalian penyakit: 5. Pencegahan DBD: 6. penaggulangan DBD: 7. Penaganan Tersangka atau Penderita DBD: 8. KLB DBD: 9. POKJANAL: 10. Kerjasama: 11. Peran serta Masyarkat: 12. Pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan: 13. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengeu di Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan