Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2016

Anggaran Kas Pemkab Lamongan TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan terdiri dari: a. Pendapatan b. Belanja c. Pembiayaan 1) Rincian Anggaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut dalam lampiran I, II, dan III Peraturan Bupati ini. (2) Rekapitulasi Anggaran Kas {Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan, Belanja Tidak Langsung dan Pengeluaran Pembiayaan serta Belanja Langsung) per tribulan sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini. (3) Rincian Anggaran Kas pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh Kepala Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan selaku Bendahara Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Kas Pemkab Lamongan TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 2
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan