SISTEM INFORMASI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang sistem informasi pengelolaaan pengaduan masyarakat di kabupaten lamongan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan yang terus menerus dan berkelanjutan, diperlukan sistem informasi pengelolaan pengaduan masyarakat;
b. bahwa sistem informasi pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a merupakan sistem pengelolaan setiap pengaduan pelayanan publik yang disampaikan oleh seluruh pihak, baik warga ncgara, penduduk, orang perseorangan termasuk yang berkebutuhan khusus, kelompok maupun badan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten Lamongan.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pclayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2005 ten tang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 11).
- SIPP-MAS dibentuk untuk memfasi!tasi pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
SIPP-MAS merupakan kegiatan operasional Pemerintah Daerah:
SIPP-MAS bertujuan meningkatkan mutu sistem pelayanan publik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|