Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2015

Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Tata Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.30
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang
Mengubah :

  1. Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang

  2. Perwali No. 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang

  3. Perwali No. 65 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang

  4. Perwali No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan