Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 45 Tahun 2015

tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 15) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah: 3. Ketentuan Pasal 7 diubah: 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 45 Tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 45
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan