Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 15) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah: 3. Ketentuan Pasal 7 diubah: 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat