Pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan secara bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali atau 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pemilihan kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Hari, tanggal, dan bulan yang sama dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagairnana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan : a. pengelompokan waktu berakhirnya rnasa jabatan kepala Desa; b. kemampuan keuangan daerah; dan c. ketersedian PNS yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat