Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 42 Tahun 2015

pemilihan kepala desa di kabupaten lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan secara bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali atau 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pemilihan kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Hari, tanggal, dan bulan yang sama dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagairnana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan : a. pengelompokan waktu berakhirnya rnasa jabatan kepala Desa; b. kemampuan keuangan daerah; dan c. ketersedian PNS yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa di kabupaten lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 42
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3043 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan