Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 37 Tahun 2015

standar harga bibit dan kayu-kayuan dan buah-buahan kabupaten lamongan tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar harga bibit kayu-kayuan dan buah-buahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan : a. standar biaya dan harga satuan tertinggi yang dapat dibeli atau dibayarkan serta dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang wajar sebagaimana yang berlaku di pasaran apabila terdapat perubahan harga; b. salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan harga perhitungan sendiri/ Owner Estimate (OE).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 37 Tahun 2015 tentang standar harga bibit dan kayu-kayuan dan buah-buahan kabupaten lamongan tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
03 September 2015
Tanggal Pengundangan
03 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 37
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan