PENGELOLAAN – SISTEM ¬– PEMERIKSAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemeriksaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah untuk pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini terbatas untuk aplikasi penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu dioptimalkan penggunaannya untuk menunjang pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2015.
- Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
- 5 HLM; -
|