Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : NAma Objek, DAN Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi ,cara mengukur tingkat pengunaan jasa ,prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi,Struktur dan besranya tarif retribusi ,Wilayah Pemungutan, Saat retribusi terutang,tat cara pemungutan ,sanksi administrasi, PenagihanI,,sanksi administras,Tata cara pembayaran,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian kelebihan pembyaran,Pengurangan,keringanan, dan pembebasan reribusi,Kedaluawarsa Penagihan,Ketentuan Pidana,Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan