Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : NAma Objek, DAN Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi ,cara mengukur tingkat pengunaan jasa ,prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi,Struktur dan besranya tarif retribusi ,Wilayah Pemungutan, Saat retribusi terutang,tat cara pemungutan ,sanksi administrasi, PenagihanI,,sanksi administras,Tata cara pembayaran,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian kelebihan pembyaran,Pengurangan,keringanan, dan pembebasan reribusi,Kedaluawarsa Penagihan,Ketentuan Pidana,Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat