Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2013

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan antara lain : Nama Objek dan Subjek,Dasar Pengenaan ,Tarif,dan cara penghitungan pajak,Wilayah Pemungutan,pendataan,penetapan ,tahun pajak dan pajak terutang,Tata cara pembayaran dan penelitian,tata cara penagihan kadaluarsa penangihan,Keberatan,banding dan gugatan ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan pajak,Pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Aministrasi ,Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ,hak pendahuluan,pemeriksaan dan pengawasan,Insentif Pemungutan,Ketentuan Khusus, Sanksi,Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan