HARGA – STANDAR – PERUBAHAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK: |
- Penyusunan anggaran belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah memerlukan pedoman yang digunakan untuk menentukan harga barang dan jasa. Sesuai dengan perkembangan yang terjadi, perlu dilakukan perubahan terhadap besaran beberapa komponen biaya Perjalanan Dinas.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
- Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
- 3 HLM; -
|