Bagian hasil pajak dan retribusi untuk Desa ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi yang diterima oleh daerah, Alokasi sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penerimaan tahun anggaran berjalan/berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat