RUMAH – PEMANFAATAN – PERUBAHAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, permohonan rumah dinas yang masuk perlu adanya tambahan persyaratan dalam pengajuan permohonan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
- Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
- 4 HLM; -
|