Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2015

Petunjuk pelaksaan bantuan keuangan kepada pemerinthan desa di kabupaten lamongan tahun anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BKPD dimaksudkan untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur perdesaan guna mewujudkan peningkatan perekonomian, pemberdayaan sosial dan budaya masyarakat desa. Dana BKPD penggunaannya ditentukan sebagai berikut : a. fisik bangunan konstruksi sebesar 95 % (sembilan puluh lima perseratus); b. biaya persiapan dan administrasi sebesar 5 % (lima perseratus) digunakan antara lain : 1. 3 % (tiga perseratus) untuk desa, digunakan untuk : a) biaya perencanaan pembuatan gambar/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bestek (direkomendasi oleh petugas teknis Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamongan, Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan dan Dinas PU Pengairan Kabupaten Lamongan); b) biaya cetak foto kegiatan O % (nol perseratus), 50 % (lima perseratus) dan 100 % (seratus perseratus); c) biaya administrasi, pelaporan dan insentif Tim Pelaksana Kegiatan Desa. 2. 2 % (satu perseratus) untuk kecamatan, digunakan untuk : a) biaya administrasi dan pelaporan tingkat kecamatan; b) biaya verifikasi kegiatan Tim Pengendali Kegiatan; c) biaya monitoring dan evaluasi pelaksanaan ke desa-desa lokasi kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk pelaksaan bantuan keuangan kepada pemerinthan desa di kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 18
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan