penyertaan modal - bumd
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi
ABSTRAK: |
- setelah ditetapkannya Pcraturan Walikota Palembang
Nomor 12 Tahtm 2015 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 untuk Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Musi, perlu dilakukan perubahan kembali untuk
menambah anggaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi yang bersumber dari penerusan hibah luar negeri sebagai persyaratan mengikuti program hibah air minum APBD Tahun Anggaran 2015; berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman peyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015, dana transfer yang sudah jelas pcruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dnerah dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahhukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa perubahan kedua Penjabaran APBD perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 37 TAhun 2014; PErda Kota PAlembang Nomor 1 TAhun 2015; Perwako Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan ini memuat tentang perubahan penjabaran APBD Tahun 2015 untuk Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Musi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
- Peraturan ini mengubah PEraturan Daerah Nomor 1 TAhun 2015 tentang APBD Kota Palembang
- 4 hlm
|