Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2015

Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan penjabaran APBD TA 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2015
Tanggal Berlaku
31 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan