perubahan-penjabaran-anggaran-pendapatan-belanja-daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Setelah ditetapkannya APBD TA 2015, Pemkot Palembang mendapat tambahan alokasi belanja bantuan keuangan dari Prov. Sumsel berdasarkan Kepgub No. 123/KPTS/BPKAD/2015 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik pada Perubahan APBD TA 2015. Berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015 pada Bab V angka 11, dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan dengan cara menetapkan perkada tentang perubahan penjabaran APBD dan selanjutnya dicantumkan dalam perda tentang perubahan APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Perkada tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan penjabaran APBD TA 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2015.
- 3 hlm, Lampiran : 16 hlm
|