pemeriksaan-kesehatan-calon-jamaah-haji
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji.
ABSTRAK: |
- Haji merupakan rangkaian ibadah fisik yang menuntut kondisi kesehatan yang prima dalam pelaksanaanya. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jamaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan Buku Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji Tahun 2011, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Perwali No. 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji, guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perwali No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 7 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai biaya pemeriksaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
- Mengubah Perwali No. 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 7 Tahun 2014.
- 5 hlm
|