retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Barang milik daerah sebagai salh satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang optimal merupakan salh satu hal yang membantu meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi potensi retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya dari sewa gedung serbaguna sejalan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu mengubah Perwali No. 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai kriteria gedung yang dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
- Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- 2 hlm
|