Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai kriteria gedung yang dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2015
Tanggal Berlaku
28 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung Yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan