Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 1.1 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pelaksanaan pengadaan barang/jasa iru adalah pelaksanaan teknis dan administrasi pengadaan barang/jasa serta pemeliharaan sarana dan prasarana pembangunan kontruksi di RSUD. Direktur RSUD dapat menetapkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan dan harga barang yang dibutuhkan oleh RSUD sebagai PPK-BLUD setelah mendapat persetujuan dari Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
1.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 1.1
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan