Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015

Tarif Angkutan Penumpang Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tarif, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
26 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 85 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 56 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan