TARIF-ANGKUTAN-PENUMPANG-UMUM
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK: |
- Penurunan harga minyak dunia menuntut pemerintah melalukan penyesuaian terhadap harga minyak di dalam negeri dalam upaya menyelamatkan APBN yang banyak dipergunakan untuk subsidi bagi bahan bakar minyak. Penurunan harga bahan bakar minyak yang berdampak pada penurunan tarif angkutan penumpang umum adalah peluang bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan produktivitas hidupnya. Rencana penurunan tarif angkutan penumpang umum telah dibahas dalam rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan Kota Palembang bersama instansi terkait dan perlu ditetapkan dalam suatu regulasi agar memiliki landasan dan kepastian hukum, sehalan dengan SE Menhub No. SE 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Ke;as Ekonomi, tanggal 19 Januari 2015.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003; Perda No. 14 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tarif, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
- Mencabut Perwali No. 56 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Umum Penumpang.
- 4 hlm
|