Ketentuan besarnya tarif retribusi pembangunan sarana dan prasarana bangunan tangki BBM sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Romawi VII, kolom 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24) diubah sehingga berbunyi 60.000/m'.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat