Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2015
Tanggal Berlaku
23 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan