angkutan umum - tarif
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan PertanggungJawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transit Transmusi
ABSTRAK: |
- penurunan harga minyak dunia menuntut pemerintah melakukan penyesuaian terhadap harga minyak dl dalam negerl dalam upaya menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang banyak dipergunakan untuk subsidl bagi bahan bakar minyak; penurunan harga bahan bakar minyak yang berdampak pada penurunan tarif angkutan penumpang umum adalah peluang bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan produktivitas hidupnya; rencana penurunan tarif angkutan penumpang umum telah dlbahdalam rapat koordinasi antara Di:nas Perhubungan Kata Palembang bersa.ma instansi terkait dan perlu dltet.apkan dalam suatu regulasi memlliki landasan dan kepastian hukum, sejalan dengan SUrat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tari:f Angkutan Umum Kel.as Ekonomi, tanggall9 Januari 2015
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaimana telah ctiubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011
- Peraturan ini memuat ketentuan tarif angkutan penumpang dalam kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
- 4 hlm
|