Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 32 Tahun 2014

Penyerahaan Asset pemerintahan Kabupaten Lamongan Sebagai Penyertaan Modal Pada PT. Lamongan Integritas shorebase

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini melepaskan dan memisahkan 137 (seratus tiga puluh tujuh) bidang tanah Pemerintah Kabupaten Lamongan seluas 97,6322 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp16.746.338.000,00 (enam belas milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) di Desa Kemantren clan Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamongan pada PT. Lamongan Integrated Shorebase. Nilai asset yang disertakan sebagaimana dimaksud berdasarkan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu & Rekan pada tahun 2013 sebesar Rp163.046.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar empat puluh enam juta rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penyerahaan Asset pemerintahan Kabupaten Lamongan Sebagai Penyertaan Modal Pada PT. Lamongan Integritas shorebase
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
09 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 32
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan