Dengan Peraturan ini melepaskan dan memisahkan 137 (seratus tiga puluh tujuh) bidang tanah Pemerintah Kabupaten Lamongan seluas 97,6322 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp16.746.338.000,00 (enam belas milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) di Desa Kemantren clan Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamongan pada PT. Lamongan Integrated Shorebase. Nilai asset yang disertakan sebagaimana dimaksud berdasarkan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu & Rekan pada tahun 2013 sebesar Rp163.046.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar empat puluh enam juta rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat