Standar Harga Bibit Kayu-kayuan dan Buah-Buahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan : a. standar biaya dan harga satuan tertinggi yang dapat dibeli atau dibayarkan serta dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang wajar sebagaimana yang berlaku dipasaran apabila terdapat perubahan harga; b. salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perhitungan Sendiri/ Owner Estimate.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat