JASA USAHA – RETRIBUSI – PERUBAHAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Tarif retribusi yang telah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Setelah dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian terdapat beberapa tarif dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribrusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
- Mengubah Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha
- 3 HLM; -
|